Contoh Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang menguraikan ketentuan pekerjaan, gaji, dan tunjangan. Kontrak kerja harus dibuat secara tertulis agar jelas dan mengikat kedua belah pihak.
Isi Kontrak Kerja
Isi kontrak kerja harus mencakup hal-hal berikut:
- Nama dan alamat pekerja dan majikan
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
- Tempat dimana pekerjaan akan dilakukan
- Gaji dan tunjangan yang akan diterima
- Jam kerja
- Masa percobaan
- Masa cuti
- Pemutusan hubungan kerja
- Penyelesaian perselisihan
Hak dan Kewajiban Pekerja
Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak-hak pekerja meliputi:
- Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja
- Hak untuk bekerja di tempat yang aman dan sehat
- Hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti yang cukup
- Hak untuk berserikat dan berunding bersama
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran hak-hak pekerja
Kewajiban pekerja meliputi:
- Kewajiban untuk bekerja dengan giat dan bertanggung jawab
- Kewajiban untuk mematuhi perintah dan peraturan dari majikan
- Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
- Kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja
- Kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan perusahaan
Hak dan Kewajiban Majikan
Majikan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak-hak majikan meliputi:
- Hak untuk memilih dan mengangkat pekerja
- Hak untuk memberikan perintah dan peraturan kepada pekerja
- Hak untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerja
- Hak untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pekerja yang melanggar peraturan
- Hak untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran berat
Kewajiban majikan meliputi:
- Kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan kontrak kerja
- Kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat
- Kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti yang cukup kepada pekerja
- Kewajiban untuk menghormati hak-hak pekerja
- Kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan, maka kedua belah pihak harus berusaha menyelesaikannya secara damai. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai, maka kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Perjanjian kerja ini telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal tersebut di atas.
(Nama Pekerja) (Nama Majikan)
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)