Trend  

Pengiraan Kerja Lebih Masa: Memahami Hak Pekerja dan Kewajipan Majikan

pengiraan kerja lebih masa

pengiraan kerja lebih masa

Pengiraan Kerja Lebih Masa: Memahami Hak Pekerja dan Kewajipan Majikan

Dalam dunia pekerjaan, sering kali pekerja dihadapkan pada situasi di mana mereka harus bekerja lembur atau lebih masa. Kerja lebih masa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja di luar jam kerja normal yang telah ditentukan oleh perusahaan. Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak-hak dan kewajiban terkait dengan kerja lebih masa, termasuk bagaimana cara menghitungnya.

Peraturan Kerja Lebih Masa di Malaysia

Di Malaysia, peraturan tentang kerja lebih masa diatur dalam Akta Kerja 1955 (Akta 265). Menurut undang-undang ini, kerja lebih masa didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Jam kerja normal di Malaysia adalah 8 jam sehari atau 48 jam seminggu.

Cara Menghitung Kerja Lebih Masa

Untuk menghitung kerja lebih masa, pertama-tama pekerja harus mengetahui jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Setelah itu, pekerja dapat menghitung jumlah jam kerja lebih masa yang dilakukan dengan mengurangi jam kerja normal dengan total jam kerja yang sebenarnya.

Misalnya, jika jam kerja normal adalah 8 jam sehari dan seorang pekerja bekerja selama 10 jam pada suatu hari, maka kerja lebih masa yang dilakukan adalah 2 jam.

Pembayaran Kerja Lebih Masa

Menurut Akta Kerja 1955, pekerja yang melakukan kerja lebih masa berhak menerima pembayaran upah lembur. Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam normal pekerja, dikalikan dengan 1,5 untuk jam kerja lebih masa yang pertama, dan dikalikan dengan 2 untuk jam kerja lebih masa berikutnya.

Misalnya, jika upah per jam normal pekerja adalah RM10, maka upah lembur untuk jam kerja lebih masa pertama adalah RM15, dan upah lembur untuk jam kerja lebih masa berikutnya adalah RM20.

Batas Maksimum Kerja Lebih Masa

Akta Kerja 1955 juga menetapkan batas maksimum kerja lebih masa yang dapat dilakukan oleh pekerja. Batas maksimum kerja lebih masa adalah 104 jam dalam sebulan. Jika pekerja melakukan kerja lebih masa melebihi batas ini, maka perusahaan wajib membayar upah lembur dengan tarif yang lebih tinggi.

Hak-Hak Pekerja Terkait Kerja Lebih Masa

Selain hak untuk menerima pembayaran upah lembur, pekerja juga memiliki hak-hak lain terkait dengan kerja lebih masa, di antaranya:

  • Hak untuk menolak kerja lebih masa jika pekerja merasa tidak mampu atau tidak sehat untuk bekerja lembur.
  • Hak untuk mengambil cuti pengganti jika pekerja telah melakukan kerja lebih masa pada hari libur atau hari kerja istirahat.
  • Hak untuk menerima fasilitas kesehatan dan keselamatan yang memadai selama bekerja lembur.

Kewajiban Majikan Terkait Kerja Lebih Masa

Majikan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja tidak dipaksa untuk bekerja lembur melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang. Majikan juga wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan yang memadai bagi pekerja yang melakukan kerja lebih masa.

Penutup

Pengiraan kerja lebih masa merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan industrial antara pekerja dan majikan. Dengan memahami hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait kerja lebih masa, dapat membantu mencegah terjadinya perselisihan dan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *