Akta Pekerja Kontrak: Perlindungan Hak-Hak Pekerja
Akta Pekerja Kontrak 1967 (Akta 155) merupakan undang-undang yang penting dalam melindungi hak-hak pekerja kontrak di Malaysia. Akta ini mengawal selia hubungan antara pekerja kontrak dan majikan, serta menetapkan syarat dan ketentuan minimum yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Definisi Pekerja Kontrak
Menurut Akta Pekerja Kontrak 1967, pekerja kontrak didefinisikan sebagai seseorang yang bekerja di bawah kontrak kerja selama jangka waktu tertentu, dan tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap, pekerja sambilan, atau pekerja paruh waktu. Kontrak kerja dapat berupa kontrak tertulis atau lisan, dan harus memuat ketentuan-ketentuan berikut:
- Nama dan alamat majikan
- Nama dan alamat pekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
- Lokasi pekerjaan
- Jangka waktu kontrak kerja
- Upah atau gaji yang akan dibayarkan
- Jam kerja
- Hari libur
- Cuti tahunan
- Manfaat lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak
Hak-Hak Pekerja Kontrak
Akta Pekerja Kontrak 1967 menjamin sejumlah hak-hak dasar bagi pekerja kontrak, di antaranya:
- Hak untuk mendapatkan upah atau gaji yang adil dan wajar
- Hak untuk mendapatkan jam kerja yang wajar dan tidak berlebihan
- Hak untuk mendapatkan hari libur dan cuti tahunan
- Hak untuk mendapatkan manfaat lainnya yang disetujui dalam kontrak kerja
- Hak untuk bekerja di lingkungan yang aman dan sehat
- Hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif
- Hak untuk mengajukan شکایت terhadap majikan jika terjadi pelanggaran hak-hak pekerja
Kewajiban Pekerja Kontrak
Selain memiliki hak-hak, pekerja kontrak juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Kewajiban untuk bekerja dengan baik dan tekun
- Kewajiban untuk mematuhi perintah dan instruksi majikan yang sah
- Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
- Kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan rekan kerja
- Kewajiban untuk berperilaku baik dan sopan di tempat kerja
Pelanggaran Akta Pekerja Kontrak
Pelanggaran terhadap Akta Pekerja Kontrak 1967 dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga denda atau bahkan penjara.
Peran Pemerintah
Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan Akta Pekerja Kontrak 1967. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan di tempat kerja untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja kontrak terpenuhi. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada majikan dan pekerja kontrak tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Kesimpulan
Akta Pekerja Kontrak 1967 merupakan undang-undang yang penting dalam melindungi hak-hak pekerja kontrak di Malaysia. Akta ini mengatur hubungan antara pekerja kontrak dan majikan, serta menetapkan syarat dan ketentuan minimum yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan Akta Pekerja Kontrak 1967 dan memastikan bahwa hak-hak pekerja kontrak terpenuhi.