Saiz Ukuran Passport
Pasport merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh kerajaan kepada warganya untuk membolehkan mereka melakukan perjalanan antarabangsa. Setiap negara mempunyai spesifikasi sendiri mengenai saiz dan format pasport yang dikeluarkan. Di Malaysia, saiz pasport adalah seperti berikut:
Lebar: 125 mm
Tinggi: 88 mm
Ketebalan: 4 mm
Jumlah Halaman: 32 halaman
Spesifikasi Foto Pasport
Selain daripada saiz pasport, kerajaan Malaysia juga menetapkan spesifikasi khusus untuk foto pasport. Spesifikasi foto pasport adalah seperti berikut:
Saiz Foto: 35 mm x 45 mm
Latar Belakang: Putih polos
Ekspresi Wajah: Netral, tidak tersenyum
Pandangan Mata: Langsung ke kamera
Kedudukan Kepala: Tegak lurus
Penutup Kepala: Tidak dibenarkan, kecuali bagi tujuan keagamaan
Kacamata: Tidak dibenarkan, kecuali bagi tujuan kesihatan
Cara Mengambil Foto Pasport
Foto pasport harus diambil oleh fotografer profesional yang berpengalaman dalam mengambil foto pasport. Berikut adalah beberapa tips untuk mengambil foto pasport yang baik:
- Pilih pakaian yang sesuai. Sebaiknya pilih pakaian yang sederhana dan tidak terlalu mencolok.
- Pastikan rambut Anda rapi dan tidak menutupi wajah Anda.
- Lepaskan kacamata Anda sebelum mengambil foto.
- Jangan tersenyum atau membuat ekspresi wajah yang aneh.
- Pandang langsung ke kamera dengan mata terbuka lebar.
- Pastikan kepala Anda tegak lurus dan tidak miring.
Pengajuan Paspor
Untuk mengajukan pasport, Anda harus mengunjungi Kantor Imigresen terdekat. Persyaratan untuk mengajukan pasport adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Paspor yang sudah diisi dan ditandatangani
- Foto pasport terbaru sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Pelajar
- Paspor lama (jika ada)
- Biaya pembuatan pasport
Waktu Pembuatan Paspor
Waktu pembuatan pasport biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Namun, waktu pembuatan pasport dapat lebih lama jika terjadi kepadatan di Kantor Imigresen.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan pasport untuk warga negara Malaysia adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: RM200
- Paspor elektronik: RM300
Masa Berlaku Paspor
Masa berlaku paspor untuk warga negara Malaysia adalah 5 tahun. Setelah 5 tahun, paspor harus diperbarui.
Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengunjungi Kantor Imigresen terdekat. Persyaratan untuk memperpanjang pasport adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor yang sudah diisi dan ditandatangani
- Foto pasport terbaru sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Pelajar
- Paspor lama
- Biaya perpanjangan paspor
Waktu Perpanjangan Paspor
Waktu perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Namun, waktu perpanjangan paspor dapat lebih lama jika terjadi kepadatan di Kantor Imigresen.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor untuk warga negara Malaysia adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: RM100
- Paspor elektronik: RM200
Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor Anda hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkannya ke Kantor Imigresen terdekat. Anda juga harus mengajukan paspor baru.
Persyaratan Pengajuan Paspor Baru karena Hilang atau Rusak
Persyaratan untuk mengajukan paspor baru karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Paspor Baru yang sudah diisi dan ditandatangani
- Foto pasport terbaru sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Pelajar
- Laporan Kehilangan atau Kerusakan Paspor dari Kep