Trend  

Tajuk: Faedah Penamatan Kerja: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

faedah penamatan kerja

Tajuk: Faedah Penamatan Kerja: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

Pendahuluan:
Penamatan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan majikan. Dalam situasi di mana pekerjaan terpaksa ditamatkan, sama ada atas inisiatif majikan atau pekerja, terdapat beberapa faedah yang berhak diterima oleh pekerja. Faedah penamatan kerja ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka setelah hubungan kerja berakhir.

  1. Gaji Pokok dan Tunjangan:
    Ketika pekerja diberhentikan, mereka berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang belum dibayar hingga tanggal pemutusan hubungan kerja. Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

  2. Pesangon:
    Pesangon merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang diberhentikan. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pesangon dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

  3. Uang Jasa Hitung:
    Uang jasa hitung adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang diberhentikan di awal masa kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran uang jasa hitungan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan upah terakhir yang diterima.

  4. Uang Penghargaan Masa Kerja:
    Uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja pada suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok terakhir.

  5. Cuti Tambahan:
    Pada saat pekerja diberhentikan, mereka berhak atas cuti tambahan selain cuti tahunan yang telah diambil. Cuti tambahan ini diberikan sebagai kompensasi atas hilangnya pekerjaan dan waktu yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru. Jumlah cuti tambahan yang diberikan tergantung pada peraturan perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

  6. Asuransi dan Kesehatan:
    Dalam beberapa kasus, pekerja yang diberhentikan masih berhak atas asuransi dan layanan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan selama masa transisi. Ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru atau mencapai usia pensiun.

  7. Rekomendasi Kerja:
    Ketika pekerja diberhentikan, mereka berhak meminta rekomendasi kerja dari perusahaan. Rekomendasi tersebut berisi penilaian kinerja pekerja selama masa kerja di perusahaan. Rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pemberi kerja baru untuk menilai kemampuan dan pengalaman pekerja.

  8. Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan:
    Beberapa perusahaan menawarkan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja yang diberhentikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pekerja sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin kompetitif. Pelatihan dan pengembangan keterampilan ini dapat berupa kursus, seminar, atau pelatihan kerja.

  9. Bantuan Pencari Kerja:
    Beberapa perusahaan menyediakan layanan bantuan pencari kerja bagi pekerja yang diberhentikan. Layanan ini dapat berupa informasi lowongan kerja, bimbingan teknis dalam menyusun CV dan surat lamaran, serta pelatihan wawancara kerja. Bantuan pencari kerja ini dapat membantu pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru dengan lebih cepat.

  10. Konseling dan Dukungan Psikologis:
    Pemutusan hubungan kerja seringkali memberikan dampak psikologis yang cukup besar bagi pekerja. Oleh karena itu, beberapa perusahaan menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi pekerja yang diberhentikan. Layanan ini dapat membantu pekerja untuk mengatasi stres, kecemasan, dan depresi yang mungkin timbul akibat kehilangan pekerjaan.

Kesimpulan:
Faedah penamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh majikan. Faedah-faedah ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka setelah hubungan kerja berakhir. Dengan memberikan faedah penamatan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja dan membangun hubungan kerja yang harmonis.

Exit mobile version