Trend  

Pemegang Amanah di Malaysia

trustee malaysia

Pemegang Amanah di Malaysia

Pendahuluan

Pemegang amanah adalah pihak yang memegang harta atau aset atas nama pihak lain. Pihak lain ini disebut sebagai pemberi amanah. Pemegang amanah memiliki kewajiban untuk mengelola dan menggunakan harta atau aset tersebut sesuai dengan keinginan pemberi amanah.

Jenis-jenis Pemegang Amanah

Ada beberapa jenis pemegang amanah yang ada di Malaysia, di antaranya:

  • Pemegang amanah individu: Pemegang amanah individu adalah perseorangan yang ditunjuk oleh pemberi amanah untuk memegang harta atau asetnya.
  • Pemegang amanah korporasi: Pemegang amanah korporasi adalah badan hukum yang ditunjuk oleh pemberi amanah untuk memegang harta atau asetnya.
  • Pemegang amanah bank: Pemegang amanah bank adalah bank yang ditunjuk oleh pemberi amanah untuk memegang harta atau asetnya.
  • Pemegang amanah lembaga keuangan lain: Pemegang amanah lembaga keuangan lain adalah lembaga keuangan selain bank yang ditunjuk oleh pemberi amanah untuk memegang harta atau asetnya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemegang Amanah

Pemegang amanah memiliki beberapa kewajiban dan tanggung jawab, di antaranya:

  • Melaksanakan tugas dengan itikad baik: Pemegang amanah harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan demi kepentingan terbaik pemberi amanah.
  • Mengikuti instruksi pemberi amanah: Pemegang amanah harus mengikuti instruksi pemberi amanah dalam mengelola dan menggunakan harta atau aset.
  • Menghindari konflik kepentingan: Pemegang amanah harus menghindari konflik kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pemberi amanah.
  • Menjaga keamanan harta atau aset: Pemegang amanah harus menjaga keamanan harta atau aset yang dipegangnya.
  • Menyampaikan laporan secara berkala: Pemegang amanah harus menyampaikan laporan secara berkala kepada pemberi amanah tentang pengelolaan dan penggunaan harta atau aset.

Pemberhentian Pemegang Amanah

Pemegang amanah dapat diberhentikan oleh pemberi amanah dengan beberapa cara, di antaranya:

  • Pemberhentian dengan persetujuan: Pemegang amanah dapat diberhentikan dengan persetujuan antara pemberi amanah dan pemegang amanah.
  • Pemberhentian sepihak: Pemberi amanah dapat memberhentikan pemegang amanah secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Pemberhentian oleh pengadilan: Pengadilan dapat memberhentikan pemegang amanah jika pemegang amanah terbukti melakukan pelanggaran kewajiban dan tanggung jawabnya.

Penutup

Pemegang amanah adalah pihak yang memegang harta atau aset atas nama pihak lain. Pemegang amanah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan harta atau aset tersebut sesuai dengan keinginan pemberi amanah. Pemegang amanah dapat diberhentikan oleh pemberi amanah dengan beberapa cara.

Exit mobile version