Borang Tuntutan Pindah Rumah: Panduan Lengkap untuk Pekerja di Malaysia
Pindah rumah boleh menjadi proses yang mahal dan memakan masa. Bagi pekerja di Malaysia, terdapat borang khusus yang dapat membantu meringankan beban biaya pindah rumah. Borang ini disebut sebagai Borang Tuntutan Pindah Rumah.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang Borang Tuntutan Pindah Rumah, mulai dari pengertian, tujuan, hingga cara pengisiannya. Simak baik-baik agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.
Pengertian Borang Tuntutan Pindah Rumah
Borang Tuntutan Pindah Rumah adalah formulir resmi yang digunakan oleh pekerja di Malaysia untuk mengajukan tuntutan biaya pindah rumah kepada majikan. Biaya yang dapat dituntut mencakup biaya transportasi, biaya pengemasan barang, dan biaya sewa rumah baru.
Tujuan Borang Tuntutan Pindah Rumah
Tujuan dari Borang Tuntutan Pindah Rumah adalah untuk membantu pekerja meringankan beban biaya pindah rumah. Dengan mengajukan tuntutan ini, pekerja dapat memperoleh penggantian biaya dari majikan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri.
Syarat Pengajuan Borang Tuntutan Pindah Rumah
Untuk dapat mengajukan Borang Tuntutan Pindah Rumah, pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Pekerja harus pindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan.
- Pekerja harus bekerja di Malaysia selama minimal 6 bulan.
- Pekerja harus memiliki bukti pemindahan tempat tinggal, seperti surat pindah rumah dari RT/RW atau surat keterangan pindah rumah dari desa/kelurahan.
- Pekerja harus memiliki bukti pengeluaran biaya pindah rumah, seperti nota transportasi, nota pengemasan barang, dan nota sewa rumah baru.
Cara Pengisian Borang Tuntutan Pindah Rumah
Borang Tuntutan Pindah Rumah dapat diperoleh di kantor departemen ketenagakerjaan setempat. Borang ini harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang tertera pada formulir.
Berikut ini adalah langkah-langkah pengisian Borang Tuntutan Pindah Rumah:
- Isi data diri pekerja, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP.
- Isi data pekerjaan pekerja, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jabatan pekerja.
- Isi alasan pemindahan tempat tinggal pekerja.
- Lampirkan bukti pemindahan tempat tinggal pekerja, seperti surat pindah rumah dari RT/RW atau surat keterangan pindah rumah dari desa/kelurahan.
- Lampirkan bukti pengeluaran biaya pindah rumah pekerja, seperti nota transportasi, nota pengemasan barang, dan nota sewa rumah baru.
- Tanda tangani borang tuntutan pindah rumah.
Setelah borang tuntutan pindah rumah diisi dengan lengkap dan benar, pekerja dapat menyerahkannya kepada majikan. Majikan akan memeriksa borang tersebut dan jika disetujui, maka majikan akan membayar biaya pindah rumah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Biaya Pindah Rumah yang Dapat Dituntut
Besaran biaya pindah rumah yang dapat dituntut oleh pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut peraturan tersebut, besaran biaya pindah rumah yang dapat dituntut oleh pekerja adalah sebagai berikut:
- Biaya transportasi: Rp. 1.000.000,-
- Biaya pengemasan barang: Rp. 500.000,-
- Biaya sewa rumah baru: Rp. 1.500.000,-
Waktu Pengajuan Borang Tuntutan Pindah Rumah
Borang Tuntutan Pindah Rumah dapat diajukan oleh pekerja setelah pindah tempat tinggal. Namun, pekerja harus mengajukan borang tersebut paling lambat 3 bulan setelah tanggal pindah rumah.
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai Borang Tuntutan Pindah Rumah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengajukan tuntutan biaya pindah rumah kepada majikan.