Akta Buruh: Cuti Umum
Pendahuluan
Cuti umum merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang di Malaysia. Akta Buruh 1955 (Akta 265) menetapkan ketentuan mengenai cuti umum dan hak-hak pekerja terkait cuti umum tersebut. Artikel ini akan membahas secara komprehensif ketentuan-ketentuan dalam Akta Buruh mengenai cuti umum.
Ketentuan Umum Cuti Umum
Sesuai dengan Pasal 60F Akta Buruh, setiap pekerja berhak atas cuti umum yang dibayar, yaitu sebanyak 11 hari dalam setahun. Cuti umum ini tidak termasuk hari Sabtu, hari Minggu, dan hari-hari yang tidak dibayar.
Hari-hari Cuti Umum
Hari-hari cuti umum yang ditetapkan oleh Akta Buruh adalah sebagai berikut:
- Hari Raya Aidilfitri (2 hari)
- Hari Raya Aidiladha
- Hari Malaysia
- Hari Deepavali
- Tahun Baru Cina
- Hari Waisak
- Maulidur Rasul
- Hari Natal
- Hari Buruh (1 Mei)
Pemerintah juga dapat menetapkan hari-hari cuti umum tambahan melalui pengumuman yang diterbitkan dalam Lembaran Kerajaan.
Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Cuti Umum
Jika seorang pekerja diharuskan bekerja pada hari cuti umum, maka pekerja tersebut berhak atas:
- Upah lembur sebesar dua kali upah biasa
- Cuti pengganti pada hari lain yang disetujui oleh pemberi kerja
Syarat Mendapatkan Cuti Umum
Untuk berhak atas cuti umum, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
- Telah bekerja pada pemberi kerja tersebut selama tidak kurang dari tiga bulan
- Tidak mangkir kerja pada hari kerja sebelum dan sesudah hari cuti umum
Pembayaran Upah pada Hari Cuti Umum
Pekerja yang berhak atas cuti umum berhak menerima upah penuh untuk hari tersebut, meskipun pekerja tersebut tidak bekerja.
Konsekuensi Pelanggaran Ketentuan Cuti Umum
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan cuti umum dalam Akta Buruh dapat dikenakan sanksi, seperti:
- Denda hingga RM20.000
- Penjara hingga dua tahun
Pengajuan Pengaduan
Pekerja yang merasa hak cuti umumnya dilanggar dapat mengajukan pengaduan kepada Jabatan Tenaga Kerja (JTK). JTK akan menyelidiki pengaduan dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Kesimpulan
Ketentuan cuti umum dalam Akta Buruh merupakan hak pekerja yang harus dihormati oleh pemberi kerja. Cuti umum memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat dan merayakan hari-hari penting keagamaan dan nasional. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan cuti umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.